Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. 

Ia resmi dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9 Oktober 2025).

Nikita datang mengenakan busana hitam dan putih, tampak tenang meski banyak sorotan kamera tertuju padanya. 

Ia duduk di barisan depan bersama tim kuasa hukumnya, sesekali menyapa para pendukung dan sahabat yang hadir. 

BACA JUGA:Solusi Modal UMKM! Pinjaman KUR BRI 2025 Rp75 Juta Cicilan Mulai Rp30 Ribu per Hari

Bahkan sebelum sidang dimulai, aktris yang dikenal blak-blakan itu terlihat sempat berjoget kecil mengikuti irama lagu TikTok di ponselnya, seolah ingin menunjukkan sikap santai menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Tak lama kemudian, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Soleh bersama dua hakim anggota memasuki ruang sidang. S

etelah dibuka secara resmi, JPU langsung membacakan tuntutan panjang yang merinci kronologi dan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. 

BACA JUGA:Deretan Jam Rolex Jadi Buruan Kolektor, Berikut Harganya

Aksi itu dilakukan bersama Ismail Marzuki alias Mail pada 14 dan 15 November 2024. Berdasarkan dakwaan, keduanya diduga meminta uang sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan menyebarkan informasi elektronik yang merugikan pihak korban.

Jaksa menyatakan, perbuatan Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan,” demikian isi tuntutan JPU yang dibacakan di ruang sidang utama.

BACA JUGA:Waka Polresta Bandar Lampung Dorong Kepedulian Sosial Lewat Jumat Berkah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: