
Kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) melalui sektor hiburan dan rekreasi, tanpa membedakan jenis kegiatan selama termasuk dalam klasifikasi jasa hiburan.
Pemerintah berharap, meski dikenai pajak, layanan fasilitas olahraga tetap dapat tumbuh dan menjangkau lebih banyak masyarakat, tanpa mengurangi kualitas dan kenyamanan pengguna. (*)