Lahan Eks HGU PT Jalaku Jadi Sorotan, Pemkab Lampung Utara Didesak Bertindak Cepat

Kamis 26-06-2025,22:22 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan
Lahan Eks HGU PT Jalaku Jadi Sorotan, Pemkab Lampung Utara Didesak Bertindak Cepat

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Isu lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Jalaku di Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. 

Sejumlah pihak, termasuk ahli hukum dan tokoh masyarakat, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Ketua Bidang Hukum DPN Persadin, Muhammad Ilyas, menyatakan bahwa HGU PT Jalaku sudah berakhir sejak tahun 2019. 

Menurut ketentuan, apabila dalam waktu dua tahun tidak diperpanjang, maka lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar dan kembali menjadi aset negara.

BACA JUGA:IRT Korban Penganiayaan di Lampung Utara Desak Polisi Tangkap Pelaku

“Jika lebih dari dua tahun tidak diperpanjang, Pemkab Lampung Utara berhak mengambil alih dan memanfaatkannya,” tegas Ilyas.

Ia menilai bahwa di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah defisit, lahan eks HGU itu bisa menjadi alternatif solusi. 

Pemanfaatannya bisa diarahkan untuk pertanian rakyat, ruang terbuka hijau, atau pengembangan pariwisata lokal.

Ilyas juga mendorong DPRD dan Pemkab untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA:Gugatan Supriyanto-Suriansyah Pasca PSU Pilkada Pesawaran Ditolak MK

Hal senada disampaikan oleh Ansori Sabak, tokoh masyarakat Lampung Utara. Ia menilai banyak perusahaan yang selama ini mengelola lahan tanpa izin resmi, bahkan tanpa melibatkan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Selama ini, masyarakat pemilik tanah hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ungkap Ansori dengan nada kecewa.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden telah memerintahkan pencabutan HGU atas lahan yang bermasalah dan mengembalikannya kepada masyarakat. 

Dugaan pelanggaran makin menguat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara menemukan bahwa PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) tidak terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan belum membayar berbagai jenis pajak. 

BACA JUGA:MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029

Kategori :