
Di sisi belanja daerah, pansus menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang selaras dengan kemampuan keuangan nyata.
Ini menjadi krusial untuk menghindari defisit struktural yang kerap membebani neraca daerah dari tahun ke tahun.
Belanja daerah, terutama belanja modal dan barang/jasa, harus tunduk pada klasifikasi yang sudah diatur dalam regulasi perundang-undangan.
Tak kalah penting, pengelolaan aset daerah menjadi fokus utama evaluasi. Pansus menilai bahwa sistem pencatatan dan pengawasan aset harus dioptimalkan, agar seluruh aset tercatat jelas di dalam neraca.
BACA JUGA:Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Kas daerah pun perlu dikelola dengan kehati-hatian agar tetap likuid, apalagi mengingat penurunan kas yang sempat terjadi antara 2021 hingga 2024.
Fungsi pengawasan internal pun turut menjadi sorotan. Pansus mendorong penguatan peran Inspektorat, baik dalam audit internal, review kegiatan, maupun pembinaan terhadap SDM OPD.
Pemahaman terhadap regulasi keuangan dan sistem pelaporan harus ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahan teknis yang berujung pada temuan BPK.
Rapat Paripurna Tingkat II ini bukan hanya menjadi ajang formalitas legislatif, melainkan langkah signifikan untuk memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:TP PKK Provinsi Lampung Buka Workshop Membatik dan Seminar Golda Institut untuk Guru TK
Melalui pemantauan dan evaluasi yang ketat, DPRD berharap dapat menciptakan SDM yang profesional serta sistem manajerial yang semakin solid di tubuh Pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan pelaksanaan rekomendasi secara menyeluruh dan berkelanjutan, diharapkan Lampung tidak hanya mempertahankan predikat opini WTP, namun juga mampu menjadikannya sebagai standar integritas yang menyatu dalam budaya birokrasi.