121 Sertifikat Terbit di Kawasan Konservasi, TNBBS Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Rabu 18-06-2025,14:05 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan
121 Sertifikat Terbit di Kawasan Konservasi, TNBBS Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan bahwa tim pemberantasan mafia tanah telah menemukan sebanyak 121 sertifikat hak milik yang secara administratif dan fisik berada di dalam kawasan hutan konservasi nasional tersebut.

“Benar, tim kami telah menemukan 121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, dimana hal tersebut terjadi beberapa tahun bahkan telah lebih dari 10 tahun,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi pada Senin (16 Juni 2025).

Ferdy menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.

Menurutnya, penerbitan hak milik di dalam kawasan hutan konservasi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Elpiji 3 Kg di Balik Bukit Langka, DPRD Dorong Bentuk Timsus Lakukan Investigasi

“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami tampik, indikasi ke arah sana ada. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, namun juga preventif dan solutif.

Kejaksaan telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan untuk menyelamatkan hak negara serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tambah Ferdy.

BACA JUGA:Rombongan Harimau Muncul di Rowo Rejo, Warga Diminta Waspada

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat yang merasa ragu dengan status lahan yang mereka miliki disarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, yakni ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat, guna memastikan apakah lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan atau bukan.

Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik mafia tanah.*

Kategori :