
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara berhasil menangkap buronan berinisial AD (36), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.
AD merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, didampingi oleh Kasi Pidum Hery Susanto, pada Senin (16 Juni 2025).
“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, kami berhasil menangkap AD. Kasus ini sebenarnya sudah diputus sejak 2011, namun karena tidak kooperatif, tersangka ditetapkan sebagai buronan sejak 2021,” terang Ready kepada media.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Ketapang Lamsel
Menurut penjelasan Kasi Pidum Hery Susanto, dalam putusan banding tahun 2021, AD divonis pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun, dan kemudian pada putusan kasasi dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim intelijen, keberadaan AD berhasil diketahui pada pukul 17.30 WIB.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.
“Sekitar pukul 18.44 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dieksekusi ke Lapas Kotabumi,” jelas Ready.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Karang Timur Ringkus Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis
Selain penangkapan AD, Kejari Lampura menyampaikan masih terdapat tiga buronan lain yang sedang dalam pengejaran.
Dua di antaranya sudah dalam pantauan, dengan keterlibatan dalam perkara narkoba dan penganiayaan.
“Dengan ditangkapnya AD, satu DPO berhasil kita tuntaskan. Masih ada tiga lagi, dan dua di antaranya sudah kami pantau,” tambah Kasi Pidum.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan para buronan lainnya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Sabu di Kotabumi Diamankan Sat Narkoba Lampung Utara