
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebuah skandal besar kembali mencuat dari kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.
Kali ini, sorotan tajam tertuju pada temuan 121 sertifikat hak milik (SHM) yang berdiri di atas tanah negara, tepatnya di dalam wilayah konservasi yang seharusnya bebas dari kepemilikan pribadi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melalui tim pemberantasan mafia tanah, membongkar temuan tersebut setelah penyelidikan mendalam.
Kepala Seksi Intelijen, Ferdy Andrian, mengungkapkan bahwa penerbitan ratusan SHM itu diduga melanggar hukum dan telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
BACA JUGA:Rombongan Harimau Muncul di Rowo Rejo, Warga Diminta Waspada
"Benar, kami temukan adanya 121 SHM yang diterbitkan di kawasan TNBBS. Ini bukan hal sepele. Prosesnya patut diduga kuat terjadi pelanggaran hukum," ujar Ferdy pada Senin, 16 Juni 2025.
Ferdy juga mengisyaratkan bahwa praktik mafia tanah kemungkinan besar menjadi dalang di balik terbitnya sertifikat tersebut. Kejari pun tak tinggal diam.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan untuk mengungkap pihak mana saja yang terlibat.
Indikasi mafia tanah yang bermain di kawasan konservasi tentu menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi negara, tetapi juga masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Sebanyak 7.716 Warga Telah Mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kota Bandar Lampung
Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan agar tindakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Kami tidak hanya menindak tegas pelaku, tapi juga ingin memastikan masyarakat tidak menjadi korban. Kalau ada warga yang merasa dirugikan karena diperdaya, kami siap membantu,” kata Ferdy.