Sepanjang 2025, KAI Divre IV Tanjung Karang Telah Tutup 19 Titik Perlintasan Liar

Sabtu 14-06-2025,15:09 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan
Sepanjang 2025, KAI Divre IV Tanjung Karang Telah Tutup 19 Titik Perlintasan Liar

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sebanyak 19 perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang tahun 2025, periode Januari hingga Juni.

Manajer Humas Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa perlintasan liar atau tidak resmi sangat beresiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” ujar Zaki, Sabtu 14 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan dan jalur kereta api, menyusul masih tingginya angka kecelakaan dan korban jiwa di titik-titik tersebut.

BACA JUGA:Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Bid Propam Polda Lampung Gelar Gaktiblin di Polresta Bandar Lampung

Hingga Juni 2025, tercatat 14 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, dengan rincian: 2 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan. Selain itu, dalam periode yang sama juga terjadi 9 kasus kecelakaan di jalur kereta yang menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Divre IV Tanjung Karang mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat, dan 3 orang luka ringan. Sementara itu, 14 kasus kecelakaan di jalur kereta menyebabkan 3 orang luka berat dan 9 orang meninggal dunia.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjung Karang telah melakukan sosialisasi kepada unsur kewilayahan serta warga di sekitar lokasi, termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan.

Masyarakat yang sebelumnya menggunakan perlintasan liar diimbau untuk beralih ke jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Terima Penghargaan Inovasi Daerah dari BSKDN

Para pengguna kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang resmi juga dihimbau untuk mematuhi tata tertib dan rambu-rambu yang telah disediakan. Pengendara diminta tidak memaksakan diri melaju saat rambu peringatan sudah berbunyi atau saat palang pintu mulai tertutup.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, khususnya Pasal 110, yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum atau khusus, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

KAI Divre IV Tanjung Karang juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membuat kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena sangat berisiko dan membahayakan keselamatan.

“Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan ilegal yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan pengguna jalan. PT KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup Zaki.

Kategori :