KAI Divre IV Tanjung karang Perkuat Upaya Cegah Pelecehan Seksual di Layanan Kereta
KAI Tanjung karang tingkatkan pengaman untuk penumpang --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Divisi Regional IV Tanjung karang menegaskan komitmennya menghadirkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam melindungi seluruh pelanggan selama menggunakan layanan kereta api di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
Manajer Humas Divre IV Tanjung karang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa aspek keselamatan dan rasa aman merupakan prioritas utama dalam setiap pelayanan perjalanan.
“Perusahaan menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum atau mengganggu kenyamanan penumpang,”ucap Zaki 25 Februari 2026.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Soroti Ground Tank dan Hydrant Tak Berfungsi
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, KAI menerapkan berbagai langkah preventif, mulai dari edukasi kepada masyarakat, pengawasan berlapis di stasiun dan dalam rangkaian kereta, hingga peningkatan kewaspadaan petugas di lapangan.
Seluruh personel juga dibekali prosedur penanganan agar dapat bertindak cepat, tegas, dan profesional apabila muncul indikasi tindakan yang membahayakan pelanggan.
Sebagai bentuk perlindungan, KAI menyediakan sejumlah saluran pelaporan bagi penumpang yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual.
“Laporan dapat disampaikan langsung kepada petugas stasiun, kondektur, maupun petugas keamanan di kereta, serta melalui layanan Contact Center KAI 121. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”sambungnya.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Soroti Limbah Dapur MBG, IPAL Dinilai Belum Jelas
Perusahaan juga terus menghadirkan inovasi layanan untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan, termasuk kemudahan bagi penumpang perempuan dalam memilih tempat duduk melalui fitur peta kursi khusus pada aplikasi layanan resmi KAI.
Sebagai bentuk ketegasan, setiap pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemblokiran penggunaan layanan kereta api selain proses hukum oleh aparat berwenang.
“Melalui komitmen tersebut, KAI Divre IV Tanjung karang berharap seluruh pelanggan dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, serta turut berperan menjaga lingkungan transportasi publik yang saling menghormati,”pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
