Syarat Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Listrik di Indonesia

Selasa 10-06-2025,15:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Budi Setiawan

Untuk Perusahaan atau Badan Hukum:

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir.
  • Surat domisili perusahaan.
  • SIUP dan NPWP perusahaan.
  • Surat kuasa bermaterai di atas kop surat resmi, ditandatangani pimpinan.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa.

BACA JUGA:Aturan Baru, Pemerintah Daerah Diizinkan Kembali Gelar Kegiatan di Hotel

Untuk Instansi Pemerintah:

  • Surat kuasa resmi yang telah dibubuhi materai.
  • Fotokopi KTP pejabat pengguna kendaraan.
  • Dokumen pendukung lain yang menunjukkan status kendaraan dinas.

Dokumen tambahan ini diperlukan untuk memastikan kendaraan digunakan sesuai peruntukannya dan tercatat secara administratif.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Nobar Jepang vs Indonesia di Bandar Lampung, Cek Lokasinya!

Rincian Biaya Administrasi Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Listrik

Besaran biaya pengurusan STNK dan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berikut rincian biaya yang berlaku untuk kendaraan roda empat:

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK: Rp 50.000
  • Administrasi STNK: Rp 50.000
  • Penerbitan pelat nomor: Rp 100.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Cek fisik kendaraan: Gratis

Catatan: Biaya tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi. Pengurusan atas nama instansi atau perusahaan bisa saja memiliki perbedaan nominal tergantung kebijakan daerah.

BACA JUGA:Indonesia Siap Tantang Jepang di Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mengurus STNK dan BPKB mobil listrik kini lebih mudah jika Anda memahami syarat dan prosedurnya.

Dengan melengkapi seluruh dokumen dan mengikuti regulasi yang berlaku, proses legalisasi kendaraan Anda akan berjalan lancar.

Pastikan seluruh berkas disiapkan dengan benar agar tidak mengalami kendala saat registrasi.(*)

Kategori :