4 Perusahaan Pegang Kuasa Tambang Nikel di Raja Ampat

Sabtu 07-06-2025,18:06 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

2. PT Anugerah Surya Pratama

Berbeda dari PT Gag Nikel, perusahaan ini merupakan investasi asing yang dimiliki oleh Wanxiang Group raksasa industri nikel asal Tiongkok. Di Indonesia perusahaan ini beroperasi melalui entitas lokal bernama PT Wanxiang Nickel Indonesia.

Kegiatan pertambangan dilakukan di dua pulau, yakni Waigeo dan Manuran. Selain beroperasi di Papua perusahaan induknya juga aktif dalam industri peleburan feronikel di Morowali Sulawesi Tengah. 

Masuknya pemain asing ini menambah panjang daftar korporasi internasional yang mengeksplorasi kekayaan mineral tanah Papua.

BACA JUGA:Dalam Sebulan, Polresta Tangkap 38 Tersangka Narkoba, Kerugian Capai Rp6,88 Miliar

3. PT Mulia Raymond Perkasa

Informasi seputar perusahaan ini tergolong terbatas. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup, kegiatan pertambangan dilakukan di Pulau Batang Pele. 

Sayangnya, aktivitas yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan izin kawasan hutan yang sah.

Atas temuan tersebut, otoritas lingkungan langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi. Kantor pusat perusahaan ini diketahui beralamat di wilayah perkantoran The Boulevard Office, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Gagal Berangkat Haji, Begini Cara Ruben Onsu Maknai Idul Adha Pertamanya sebagai Mualaf

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Perusahaan terakhir yang beroperasi di wilayah Raja Ampat ini terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Minerba dan memiliki izin pertambangan untuk produksi bijih nikel yang berlaku hingga 2033. Namun, kehadirannya juga tak luput dari sorotan.

Laporan dari instansi terkait menyebutkan bahwa PT Kawei Sejahtera Mining telah membuka area tambang seluas lima hektare di luar batas izin lingkungan dan PPKH yang telah ditetapkan. Akibatnya terjadi sedimentasi yang merusak lingkungan pesisir Pulau Kawe.

Sebagai bentuk penindakan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah pemulihan lingkungan. Perusahaan ini juga terancam menghadapi proses hukum perdata apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Kategori :