Dalam Sebulan, Polresta Tangkap 38 Tersangka Narkoba, Kerugian Capai Rp6,88 Miliar

Sabtu 07-06-2025,17:43 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan
Dalam Sebulan, Polresta Tangkap 38 Tersangka Narkoba, Kerugian Capai Rp6,88 Miliar

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 20 kasus peredaran gelap narkotika selama periode 1 hingga 31 Mei 2025.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 35 laki-laki dan 3 perempuan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa sabu-sabu seberat 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1.603 butir.

"Barang haram ini diedarkan dengan berbagai modus, mulai dari menggunakan media sosial, teknik pemetaan lokasi (mapping), hingga sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD)," jelas Kombes Alfret, Sabtu 7 Juni 2025.

BACA JUGA:Polsek Palas Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor,

Pihaknya juga menambahkan bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.200 jiwa, dengan total kerugian finansial mencapai Rp 6,88 miliar.

Kombes Alfret menuturkan, pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Teluk Betung Utara sebanyak 5 kasus, dan Teluk Betung Timur 3 kasus.

"Sementara itu, untuk wilayah Langkapura, Tanjung Karang Pusat, dan Panjang masing-masing terdapat 2 kasus," lanjutnya.

"Untuk wilayah lainnya, yakni Kedaton, Enggal, Labuhan Ratu, Sukarame, Tanjung Karang Barat, dan Kemiling, masing-masing 1 kasus," tambahnya.

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Akibat perbuatannya, sebanyak 25 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, sedangkan 13 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kategori :