DLH Kembali Segel Tambang Batu Ilegal di Bandar Lampung

Rabu 16-04-2025,19:30 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Senada dengan itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, menyampaikan bahwa tambang tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal atau SPPL, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pengeroyokan, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Satu-Satunya di Dunia, TAG Heuer Buat Monaco Piece d’Art Eksklusif untuk Kolektor

“Sesuai ketentuan, seluruh kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Dan dari data yang kami miliki, tidak ada izin untuk tambang di lokasi ini,” tegas Denis.

Denis menambahkan, saat ini hanya ada tiga aktivitas tambang di Kota Bandar Lampung yang berizin. 

"Hanya ada tiga yang berizin di daerah Way Laga ada dua yaitu Ganda Phala dan Budi Wirya sementara untuk Kardoyo ada di Campang Jaya ini sedang berproses," Pungkasnya. 

Kategori :