
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup AKP Budi Harto.