Pengemudi SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol

Senin 17-03-2025,14:25 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan
Pengemudi SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup AKP Budi Harto.

Kategori :