Ketua LSM Gempur Desak Bupati Tindak Tegas PNS Kominfo yang Absen 2 Tahun

Minggu 16-03-2025,16:33 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah absen selama dua tahun tanpa kejelasan.

Menurut Ahmad, oknum PNS bernama Gilang Aditya masih berstatus pegawai di Dinas Kominfo meskipun tidak pernah masuk kerja selama dua tahun terakhir. 

Yang lebih mengejutkan, ia tetap menerima gaji setiap bulan tanpa menjalankan tugasnya.

"Sudah dua tahun Gilang Aditya tidak bekerja, tetapi masih tercatat sebagai pegawai dan tetap menerima gaji dari negara. Ini sangat disayangkan karena seorang PNS seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," tegas Ahmad pada Minggu, 16 Maret 2025.

BACA JUGA:Umat Hindu di Bandar Lampung Jaga Keamanan Rumah Warga Muslim saat Shalat Tarawih

Ahmad menyebutkan bahwa laporan mengenai kasus ini telah disampaikan kepada Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil.

"Sudah dilaporkan ke berbagai pihak, tetapi tidak ada respon. Ada apa dengan Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo, BKD, dan Sekda? Kenapa mereka diam saja?" tanyanya.

Ahmad menegaskan bahwa tindakan tegas perlu segera diambil, termasuk memberikan sanksi atau bahkan pemberhentian terhadap PNS yang bersangkutan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan mengenai kedisiplinan pegawai.

"Jika dibiarkan, ini akan mencoreng integritas pemerintahan dan menciptakan preseden buruk bagi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)," tambahnya.

BACA JUGA:Tim Patroli Polda Lampung Amankan Sepuluh Remaja Terjaring Balap Liar di Jalan Bypass Soekarno-Hatta

Sebelumnya, Inspektorat, Dinas Kominfo, serta Pj Bupati Lampung Utara justru terkesan saling melempar tanggung jawab dalam menangani kasus ini. 

Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, mengaku masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Kita masih menunggu keputusan dari BKPSDM," ujar Gunaido saat dikonfirmasi Rabu (15/1/2025).

Namun, Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, justru menyatakan bahwa tanggung jawab penyelesaian kasus ini berada di tangan Kepala Dinas Kominfo.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Tiket KA Kualastabas untuk Angkutan Lebaran 2025 Mulai Dijual

Kategori :