3.125 Tenaga non-ASN Pemprov Lampung Terima SK Perpanjangan Kontrak

Rabu 12-03-2025,18:07 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait perpanjangan kontrak tenaga non-ASN dalam masa transisi penataan tenaga kerja di lingkungan Pemprov Lampung untuk Tahun Anggaran 2025. 

Acara ini berlangsung di GSG Sumpah Pemuda PKOR Way Halim pada Selasa 11 Maret 2025.

Kegiatan ini merupakan langkah Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. 

Sejak diberlakukannya undang-undang ini, instansi pemerintah tidak diperkenankan lagi merekrut pegawai non-ASN di luar ASN yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa untuk Angkutan Lebaran 2025

BACA JUGA:Soal Penolakan Berkas Pendaftaran Elin oleh KPU, Ini Kata Pengamat

Sebagai bentuk komitmen dalam proses transisi ini, Pemprov Lampung telah menjalankan berbagai tahapan untuk memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan tetap dapat bekerja hingga proses seleksi ASN selesai. 

Dalam acara tersebut, sebanyak 3.125 tenaga non-ASN menerima keputusan perpanjangan kontrak yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam dua sesi.  

Pada sesi pertama, sebanyak 1.615 tenaga non-ASN dari 27 perangkat daerah menerima keputusan perpanjangan, sementara sesi kedua diikuti oleh 1.510 tenaga non-ASN dari 14 perangkat daerah.  

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang diperpanjang kontraknya telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Ayu Asalasiyah Jadi Plt Bupati Way Kanan, Ini Pesan Gubernur Mirza

BACA JUGA:Komisi II DPRD Lampung Gelar RDP, Bahas Efesiensi Anggaran

"Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa tenaga non-ASN tetap mendapatkan hak-haknya selama masa transisi ini hingga proses seleksi ASN selesai," ujarnya.  

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan bentuk apresiasi dan kepercayaan pemerintah terhadap tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam pemerintahan dan pelayanan masyarakat. 

Kategori :