AKAR Sambut Kedatangan Komisi II DPR RI di Lampung, Soroti Konflik Agraria yang Belum Terselesaikan

Rabu 12-02-2025,19:28 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menyambut kedatangan Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung besok, Kamis 13 Februari 2024. 

AKAR berharap kunjungan ini tidak hanya sekadar menjalankan agenda formal, tetapi juga memberikan perhatian khusus terhadap berbagai permasalahan di Lampung, terutama konflik agraria yang masih belum terselesaikan.  

Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menegaskan pentingnya kunjungan ini sebagai momentum untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan memahami akar permasalahan agraria di wilayah tersebut.  

“Kami berharap Komisi II DPR RI dapat mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak,” kata Indra.  

BACA JUGA:Optimalkan Dana Desa Tahun 2024 ,Desa Purwotani Realisasikan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Kehabisan Bahan Bakar, Dua Pria Tinggalkan Mobil dalam Kondisi Mabuk

Konflik agraria di Lampung melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah daerah. 

Penyelesaian yang adil dan transparan sangat dibutuhkan guna menciptakan stabilitas serta kepastian hukum dalam sektor agraria.  

Salah satu konflik terbesar yang menjadi perhatian AKAR Lampung adalah sengketa lahan antara PT. SGC dengan masyarakat, terutama yang berada di Desa Penawar/Gedung Aji dan Desa Gunung Tapa, Kabupaten Tulang Bawang. Indra menjelaskan bahwa konflik ini tidak hanya sebatas perebutan lahan, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan.  

“Polemik yang berkepanjangan juga terjadi pada sengketa lahan seluas 460 hektare di Desa Penawar/Gedung Aji dan 303 hektare di Desa Gunung Tapa. Tanah ini secara hukum merupakan tanah enclave yaitu lahan milik perorangan atau badan hukum yang berada dalam kawasan hutan dengan bukti kepemilikan yang sah. Namun, sejak 2005, lahan tersebut justru dikuasai oleh PT. Sweet Indo Lampung (SIL) untuk perkebunan tebu tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat setempat,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Dorong Aksi Komunitas untuk Iklim, Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kebersamaan Dalam Membangun Kabupaten Pesawaran

Indra menambahkan bahwa lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan negara, sehingga tuntutan masyarakat atas ganti rugi seharusnya mendapat perhatian serius. 

Hingga saat ini, tuntutan tersebut masih terabaikan, menciptakan konflik yang terus berlanjut.  

Selain kasus ini, masih banyak permasalahan agraria lainnya yang tercatat dalam upaya advokasi AKAR Lampung.

Kategori :