MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (45), warga Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, yang diduga sebagai spesialis pencurian barang berharga di lingkungan sekolah.
Dalam aksinya, pelaku menggasak satu tas berisi laptop milik seorang korban berinisial AE.
Penangkapan AR dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku berpura-pura menjemput siswa di sekolah tersebut. Setelah memantau situasi dan memastikan aman, barulah ia mengambil barang berharga yang ada di lingkungan sekolah,” ungkap Kompol Enrico.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AR telah melakukan aksi serupa di dua sekolah berbeda di Bandar Lampung.
Modus operandi yang sama digunakan untuk mengelabui petugas keamanan sekolah sebelum mengambil barang berharga milik korban.
Kasus ini terungkap setelah korban dan pihak kepolisian memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli laptop curian yang ditawarkan di forum jual beli media sosial. AR akhirnya tertangkap saat hendak melakukan transaksi.
“Setelah berhasil mencuri laptop, pelaku langsung menjualnya melalui media sosial,” kata Kompol Enrico.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo warna hitam milik korban.
Saat ini, AR telah diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.