
Dengan selisih mencapai 42.727 suara atau 22 persen, angka ini jauh melampaui batas yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan.
Pemohon sebelumnya mengajukan dalil adanya praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat, penyalahgunaan program pemerintah daerah, serta dugaan keterlibatan Penjabat Bupati Tulang Bawang dan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung paslon nomor urut 2.
Namun, setelah melakukan kajian mendalam, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.