Selama Libur Isra Miraj dan Imlek, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Sabtu 25-01-2025,20:11 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Kebijakan ini juga mendukung efisiensi logistik dengan memprioritaskan pengangkutan barang-barang esensial, seperti bahan bakar dan kebutuhan ekspor-impor.

AKP R. Manggala Agung menambahkan, Perbedaan kali ini adalah selama libur panjang, kendaraan angkutan barang tidak diizinkan beroperasi di jalan non-tol. 

“Hal ini memberikan peluang bagi pelaku usaha sektor lain untuk memanfaatkan kondisi jalan yang lebih lengang," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan. Pengguna jalan juga diharapkan dapat memanfaatkan jalur arteri sebagai alternatif.

Kategori :