"Ini jelas praktik manipulasi yang terstruktur, hanya menguntungkan pihak tertentu," tegasnya.
BACA JUGA:Geger! Warga Adijaya Temukan Mayat Bayi di Irigasi
BACA JUGA:Manfaat Ketumbar ala dr. Zaidul Akbar
Kawasan hutan produksi seperti Register 41, 42, 44, dan 46 juga menjadi sorotan.
Kawasan ini diduga dikelola secara ilegal oleh koperasi yang menanam karet dan sawit.
Infrastruktur kawasan tersebut bahkan dilaporkan menggunakan anggaran APBD untuk mendukung kepentingan usaha ilegal.
"Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperburuk kerugian negara," tambah Romli.
BACA JUGA:Istri Jadi TKW, Tukang Sate di Lampung Utara Cabuli Anak Kandung
BACA JUGA:Ramenya Virus PMK pada Hewan Ternak, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Langkah Antisipasi
Dalam aksi tersebut, DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Usut tuntas dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kawasan hutan produksi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
2. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang dan tidak memperpanjang izin HGU perusahaan yang terbukti menggunakan lahan secara ilegal.
3. Mendukung langkah Kejati Lampung dalam menyelidiki dugaan mafia tanah dan meminta agar status penyelidikan segera ditingkatkan menjadi penyidikan jika bukti sudah mencukupi.
BACA JUGA:Bulog Mulai Serap Gabah dan Beras Petani Sesuai Kebijakan Baru
BACA JUGA:Massa Datangi Pemkot Bandar Lampung, Sampaikan Keluhan Pencemaran Lingkungan
DPP PEMATANK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara untuk mencegah kasus serupa di masa depan.