"Jika kita menunggu hingga pertengahan Maret 2025, maka bisa saja melanggar dua pasal dalam undang-undang ini," tegas Rifqinizamy.
Komisi II DPR RI akan mengundang penyelenggara pemilu pada 22 Januari 2025 untuk membahas dan merumuskan opsi terbaik.
Harapannya, jadwal pelantikan dapat mematuhi ketentuan hukum sekaligus memastikan kelancaran roda pemerintahan di daerah.
"Kami berharap jadwal pelantikan ini bisa menyelaraskan ketentuan hukum dan kebutuhan pemerintah daerah agar tidak terjadi keterlambatan," pungkas Rifqinizamy.