Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah celana dalam milik korban.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolsek.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah celana dalam milik korban.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolsek.