Pj Gubernur Lampung Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024

Senin 23-12-2024,20:33 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan
Pj Gubernur Lampung Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024

Masmudi mengingatkan bahwa tindak lanjut atas LHP harus diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Resmikan Gedung Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai

BACA JUGA:6 Ranperda Disepakati DPRD dan Pemkab Pringsewu untuk Propemperda 2025

"Kami berharap rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan dengan baik untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah," pungkasnya.  

Kategori :