Masmudi mengingatkan bahwa tindak lanjut atas LHP harus diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Resmikan Gedung Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai
BACA JUGA:6 Ranperda Disepakati DPRD dan Pemkab Pringsewu untuk Propemperda 2025
"Kami berharap rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan dengan baik untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah," pungkasnya.