"Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan akan terus memeriksa pihak-pihak terkait. Kami mohon dukungan dari media agar penyidikan berjalan lancar dan dapat segera diselesaikan," tambahnya.
Kejati Lampung memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dawam sendiri diperiksa sebagai saksi terkait pendirian PT LEB.
BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Dinkes Bandar Lampung Imbau Waspada DBD
Di mana, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki saham sebesar 8,79% senilai Rp 1,3 miliar dari total modal awal perusahaan sebesar Rp 15 miliar.