LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sat Reskrim Polres Lampung Utara memproses hukum kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah perempuan di Kecamatan Sungkai Utara. Kejadian ini menjadi sorotan setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Salah satu pelaku, DE (31), warga Dusun Batu Raja, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Sabtu (14 Desember 2024) pukul 22.00 WIB.
Penyerahan diri pelaku didampingi keluarganya, personil Polsek Sungkai Utara, unit PPA Satreskrim, dan perangkat desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, mengkonfirmasi penyerahan diri tersebut.
BACA JUGA:VIRAL! Diduga Jadi Pelakor, Seorang Wanita Dianiaya Dua Emak-Emak
“Iya betul, salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di Sungkai Utara tadi malam telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara,” ujar AKP Boyoh pada Minggu (15 Desember 2024).
Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat.
Hingga kini, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sudah menyerahkan diri.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu stel pakaian milik korban dan satu plastik berisi sisa cabai.
BACA JUGA:Curi Handphone, Residivis kembali Masuk Bui
Pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini melibatkan korban bernama Wulandari (24), warga Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara. Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden ini dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dan suami salah satu pelaku, berinisial N.
Pelaku utama, DE (31), bersama NL (40), keduanya warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, diduga menjadi otak pengeroyokan.
BACA JUGA:Dikeluhkan Warga, Jalan Desa Penagan Ratu-Peraduan Waras Dibongkar