MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp 2.893.070.
Kenaikan upah minimum provinsi sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu 4 Desember 2024.
Sebelumnya UMP Lampung sebesar Rp 2.716.497 ditahun 2025 menjadi Rp 2.893.070 artinya naik sebesar Rp 176.573.
BACA JUGA:Kode Redeem FF 11 Desember 2024, Dapatkan Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS!
BACA JUGA:TPAKD Provinsi Lampung Tinjau Capaian 2024 dan Luncurkan Website Akses Keuangan Digital
Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung ini berdasarkan keputusan Gubernur Lampung nomor : G /835/V.8/HK 2024.
Dalam kenaikan UMP yang ditanda tangani Pj Gubernur Lampung memutuskan :
1. Menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 sebesar Rp 2.893.070.
2. Besarnya Upah Minimum Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
BACA JUGA:Rakor Pokja Bunda PAUD 2024, Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
BACA JUGA:Dr. Zaidul Akbar Berbagi Tips dan Ramuan Alami agar Cepat Hamil
3. Pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
4. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini.