5. Ketentuan Upah Minimum Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Plh Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan setelah ditetapkan kenaikan UMP ini pihaknya akan memantau penerapan upah minimum provinsi ini.
"Kita juga dari Disnaker memang ada tim untuk memantau kenaikan UMP 6,5 persen ini di perusahaan-perusahaan, " Ungkapnya, Rabu 11 Desember 2024.
Ia mengatakan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) maksimal 18 Desember 2024 harus diumumkan.
"Jadi UMK dasarnya UMP yang diumumkan hari ini nanti kabupaten/kota rapat dengan dewan pengupahannya untuk menetapkan di wilayah masing-masing, " Pungkasnya.