
Dengan luas lahan sengketa mencapai 3.139 hektar yang tersebar di 37 persil, konflik ini dinilai sebagai “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja jika tidak segera diselesaikan.
Semua pihak, baik pemerintah, TNI AL, maupun masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama demi menemukan solusi yang adil dan damai.