Masyarakat Pertanyakan Status Tanah Ulayat yang Dikuasai Kimal Lampung

Senin 09-12-2024,19:05 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Masyarakat dari dua kecamatan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu Desa Bumi Agung Marga di Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi, kembali mempertanyakan kejelasan status tanah adat dan tanah ulayat yang telah puluhan tahun dikuasai pihak TNI AL Kimal Lampung dan sejumlah perusahaan. 

Tanah adat dan ulayat milik masyarakat di kedua kecamatan ini telah menjadi sumber konflik selama puluhan tahun.

Menurut Minin Yanto, salah satu warga Desa Bumi Agung Marga, tanah tersebut memiliki luas ribuan hektar dan diwariskan secara turun-temurun. 

Namun, hingga saat ini, tanah tersebut dikuasai oleh pihak TNI AL Kimal Lampung dan pengusaha di Kotabumi Utara tanpa ada upaya pengembalian. 

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara laksanakan Patroli

“Sudah berbagai cara kami tempuh, mulai dari melapor ke pemerintah daerah hingga kementerian di Jakarta. Tapi, sampai sekarang belum ada hasil yang memuaskan,” ujar Minin Yanto, Senin (9 Desember 2024).

Tuan Sar Gelar Pangeran Sebahan Tuan, tokoh pemuda setempat, menekankan bahwa masyarakat telah berusaha mengedepankan etika dalam menyelesaikan konflik ini. 

Namun, pihak Kimal Lampung dan perusahaan belum menunjukkan itikad baik. 

"Kami mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Lampura, dan DPRD segera menyelesaikan sengketa ini sebelum konflik memanas,” tegasnya.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Kantor Pajak Kotabumi Dibakar Orang Tak Dikenal

Selain itu, Kepala Desa Bumi Agung Marga, Yunizar, mengungkapkan bahwa masyarakat desanya telah menunjukkan berbagai dokumen kepemilikan tanah, seperti surat Peraturan Pemerintah tahun 1962, SKT tahun 1963, hingga segel tanah tahun 1977. Namun, belum ada tanggapan positif dari pihak TNI AL.

“Kami berharap Kimal Lampung menunjukkan itikad baik dan menghormati bukti-bukti hukum yang kami miliki,” tambah Yunizar.

Sejumlah keputusan hukum sebenarnya telah menguatkan hak masyarakat atas tanah tersebut. 

Berdasarkan Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Gubernur Lampung tahun 1999, tanah enclave yang merupakan hak milik masyarakat harus dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, implementasi keputusan tersebut hingga kini belum terlihat.

BACA JUGA:Belasan Gajah Liar Serang Pemukiman di Suoh: Tantangan Besar Satgas Penanganan Konflik

Kategori :