“Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya pada Senin (2 Desember 2024).
Ia juga menekankan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini.
“Kami menduga masih ada korban lain. Masyarakat harus lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dalam jumlah besar,” tambahnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
BACA JUGA:Pedagang Buah di Bandar Lampung Ditangkap Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur
Kombes Pahala menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan.
“Pelaku kejahatan tidak akan pernah bisa bersembunyi,” pungkasnya.