Kabar Gembira! Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Honorer di 2025

Jumat 29-11-2024,21:01 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kabar gembira datang untuk para guru di seluruh Indonesia, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. 

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kenaikan gaji yang akan diterima para guru pada tahun 2025.  

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat puncak peringatan Hari Guru. 

Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran khusus untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru ASN, PNS, PPPK, dan honorer.  

BACA JUGA:Polda Lampung Perketat Pengamanan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Tingkat PPK

Presiden menjelaskan bahwa guru ASN akan menerima tambahan gaji sebesar satu kali gaji pokok. 

Sementara itu, untuk guru honorer, pemerintah meningkatkan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan.  

“Guru ASN dapat tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Presiden Prabowo, Kamis (28 November 2024).  

Peningkatan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan dan memberikan penghargaan kepada guru atas peran penting mereka dalam membangun generasi penerus bangsa.  

BACA JUGA:Pj Sekdaprov Lampung Jadi Pembina Upacara HUT Ke-53 KORPRI Sampaikan Pesan Presiden

Pada tahun 2025, pemerintah mencatat sebanyak 1.932.666 guru telah bersertifikat pendidik, meningkat 650 orang dibandingkan tahun 2024.

Oleh karena itu, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan honorer pun dinaikkan menjadi Rp81,6 triliun.  

Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi guru, pemerintah akan melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan honorer. 

Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru menjadi tenaga pendidik profesional yang lebih berkualitas.  

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Jalan Pada Peringatan Hari Bakti PU Ke-79 dan Hari Jalan

Kategori :