Hal ini menegaskan kualitas dan kapasitasnya dalam memenuhi kualifikasi sebagai anggota Panwascam.
Kemudian, SK Pemberhentian Cahya Renaldy Wijaya dengan nomor 127/HK.01.00/K.LA-01/11/2024 telah dikeluarkan oleh Bawaslu sebagai tindak lanjut dari pelantikannya di KPU.
Ditindaklanjuti SK Nomor 70/KP.01.00/K.LA-01/05/2024 yang sebelumnya mengatur pembentukan Panwascam Bandar Negeri Suoh, kini telah dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian diterbitkan, SK Pengangkatan Joni Irawan sebagai PAW resmi diterbitkan dengan nomor 127/HK.01.00/K.LA-01/11/2024, memperkuat posisi hukumnya sebagai anggota Panwascam yang sah.