Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan "panic buying" terhadap bahan pokok seperti minyak goreng rakyat, karena pemerintah menjamin pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok rumah tangga.
BACA JUGA:Desa Margodadi Gelar Musrenbang Desa Tahun 2025
BACA JUGA:Jajanan Terkontaminasi Bakteri di Bandar Lampung Ditarik BBPOM
Untuk pelaku usaha, diharapkan mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengenai standar kemasan minyak goreng sawit rakyat.
Produk yang diedarkan harus memiliki label dan izin edar sesuai ketentuan.
Pelaku usaha juga wajib memastikan keamanan produk bagi konsumen.
Imbauan khusus ditekankan pada produk minyak goreng rakyat tanpa label, di mana pemerintah mengingatkan masyarakat untuk waspada dalam membeli minyak goreng yang tidak memiliki merek atau label resmi, karena produk ini tidak menjamin keamanan kesehatan.
BACA JUGA:Pj Sekdaprov Lampung Dorong ASN dan Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Berzakat Melalui Baznas
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Ikuti Rakornas dibuka Langsung Presiden Prabowo
Untuk pengawasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Lampung diingatkan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi Permendag Nomor 18 Tahun 2024, khususnya mengenai pelarangan penjualan minyak goreng rakyat yang dikemas tanpa label atau merek.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga diharapkan memastikan bahwa pelaku usaha memiliki izin laik sehat sesuai aturan, dan produk pangan harus memenuhi standar kesehatan untuk melindungi konsumen.
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung bertugas menjamin keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pemerintah Provinsi Lampung dan BPOM membuka akses informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan masalah terkait obat dan makanan.
BACA JUGA:BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat Agen BRILink
BACA JUGA:Mengenal Beragam Keuntungan Tabungan BRI Simpedes
Layanan pengaduan dapat diakses melalui nomor: 0821-8080-6008.