MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan mengamankan 159 kilogram ganja di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Selain ganja, polisi juga menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba, yakni Amin (28) dan Yulianto (28), warga Padang, Sumatera Barat.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3 November 2024) di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dalam video yang beredar, terlihat petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa plastik besar yang berisi paket ganja.
BACA JUGA:Reihana Siap Membangun UMKM Melalui Pelatihan MUA di Bandar Lampung
Kombes Irfan Nurmansyah, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengungkap penyelundupan ganja sebanyak 159 kg yang rencananya akan didistribusikan ke berbagai daerah.
"Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini dan menahan dua orang tersangka, yang masing-masing berinisial Amin dan Yulianto, yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat," ujar Kombes Irfan dalam keterangan pers, Kamis (7 November 2024).
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti lainnya, termasuk sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI, yang digunakan oleh para pelaku.
Mobil tersebut kini dibawa ke Markas Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Waspada! Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Bermunculan Jelang Pilkada Serentak 2024
Polda Lampung berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan akan mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar.