Waspada! Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Bermunculan Jelang Pilkada Serentak 2024

Kamis 07-11-2024,19:19 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, isu keamanan pangan kembali menjadi sorotan penting bagi masyarakat. 

Salah satu produk yang perlu diwaspadai adalah minyak goreng tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tanpa merek dagang yang jelas. 

Saat ini, minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan kerap beredar luas, bahkan dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. 

Kondisi ini mengkhawatirkan, karena produk tersebut tidak memiliki jaminan kualitas dan keamanan yang memadai.

BACA JUGA:Pengeroyok Pengendara Motor di Kedaton Medical Center Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Produk minyak goreng yang tidak terdaftar di BPOM berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya dan diolah tanpa prosedur higienis yang tepat. 

Hal ini tentunya berisiko bagi kesehatan konsumen, terutama jika digunakan dalam jangka panjang. 

Beberapa kasus bahkan telah dilaporkan sejumlah warga mengalami keracunan makanan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Ani Fatimah Isfarjanti, Kepala BPOM Bandar Lampung, menyatakan bahwa masalah peredaran minyak goreng ini sebenarnya memiliki regulasi yang jelas. 

BACA JUGA:Diberi Upah 20 Ribu, Wanita Tomboy di Bandar Lampung Nekat Jadi Kurir Sabu

Ia menyarankan masyarakat maupun pelaku usaha yang menemukan atau mengalami permasalahan terkait minyak goreng tanpa izin agar segera menghubungi Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota setempat.

"Dalam hal perdagangan minyak goreng, sebaiknya masyarakat atau pelaku usaha yang menemui masalah dapat langsung menghubungi Dinas Perdagangan kabupaten atau kota setempat untuk mendapatkan informasi atau solusi sesuai aturan yang berlaku," jelas Ani.

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan produk yang mereka gunakan telah mendapatkan izin BPOM serta mencantumkan merek dagang yang jelas. 

Hal ini penting untuk menghindari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar. 

Kategori :