MK dan barang bukti kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit HP Realme 10 warna hitam dan satu unit HP Oppo A95 warna biru.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan di beberapa lokasi dan sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, MK terancam hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan sesuai Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung
Jika penipuan dilakukan secara online, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penipuan adalah tindakan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mendorong orang lain menyerahkan barang atau menghapuskan utang," pungkas Iptu Kolin.