
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kapolres juga menyebutkan bahwa sejumlah oknum yang mengaku wartawan tersebut berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung.
Keberadaan mereka meresahkan karena anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.
Data dari Dinas Kominfo Pringsewu mencatat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di daerah tersebut pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang memiliki sertifikasi dari Dewan Pers.
BACA JUGA:Damkar Berhasil Evakuasi Kucing Persia dan Sarang Tawon di Plafon Rumah Warga
"Kami akan terus menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan ini," tambahnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas profesi wartawan, memastikan bahwa mereka dapat menyajikan informasi yang akurat, bermanfaat, dan membangun bagi masyarakat.
Kapolres juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan pemerasan di Pringsewu.