
"Dengan kebijakan opsen pajak yang mulai diterapkan Januari mendatang, jika total pajak sebesar 5 juta rupiah, maka 3 juta masuk kas Pemprov Lampung, dan 2 juta masuk kas daerah sesuai domisili kendaraan, dengan pencatatan real-time dan toleransi 1 hingga 2 hari," pungkasnya.