MEDIALAMPUNG.CO.ID - Opsen atau tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung akan diberlakukan mulai Januari 2025.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi.
Slamet mengatakan bahwa melalui kebijakan opsen ini, pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke kas daerah pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan domisili asal kendaraan.
"Persiapan opsen ini sudah melalui tahapan yang panjang mulai dari pembahasan sejak Februari hingga saat ini. Pemerintah kabupaten/kota juga sudah menerima estimasi penerimaan dari opsen tersebut," Ungkapnya, Minggu 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sudah Menjadi DPO Selama 5 Bulan, Pembobol 12 Minimarket di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi
BACA JUGA:Mentan Amran Menegaskan Hulu-Hilir Pangan Harus Terap Satu Komando
Menurut Slamet, data 2023 menunjukkan bahwa ada sekitar 2,2 juta kendaraan di Lampung yang berpotensi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya kendaraan yang menunggak pajak antara 1 hingga 5 tahun.
Dari total tersebut, sekitar 1,25 juta kendaraan secara aktif membayar pajak.
Slamet juga mengungkapkan bahwa dengan adanya opsen ini, pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB tidak akan lagi disalurkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung.
"Dari 15 kabupaten/kota, dampak opsen ini tidak sama rata karena sebelumnya DBH bersifat pemerataan sedangkan opsen bergantung pada jumlah kendaraan yang terdaftar di setiap daerah," terangnya.
BACA JUGA:Manfaat E-Banking BRI: Solusi Transaksi Praktis dan Aman untuk Nasabah
BACA JUGA:Transformasi BRI: Dari Masa Kolonial Hingga Jadi Bank Terbesar di Asia Tenggara
Ia juga menambahkan bahwa enam daerah akan mengalami peningkatan pendapatan, empat daerah akan stabil seperti pada saat menerima DBH, sementara lima daerah lainnya akan mengalami penurunan pendapatan.
"Keenam daerah yang pendapatannya meningkat adalah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Metro, dan Lampung Utara. Sedangkan, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Tulang Bawang stabil, dan yang mengalami penurunan adalah Mesuji, Pesisir Barat, Way Kanan, Lampung Barat, dan Tulangbawang Barat," jelasnya.
Slamet juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota pada 16 Juli 2024, yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 1 persen dari penerimaan opsen untuk kegiatan sosialisasi PKB.