FY juga mendapati bahwa saldo di salah satu akun belanjanya telah ditransfer ke rekening milik MI.
Hingga kini, MI masih dalam pengejaran polisi. "MI juga yang menyediakan pil ekstasi untuk dikonsumsi oleh korban," ujar Hendrik.
Korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Redmi, uang tunai sebesar 3 juta rupiah, serta saldo rekening sebesar 8 juta rupiah. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja menyelesaikan hukuman penjara selama empat tahun. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.