Sementara itu, Juwita korban dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh RP meminta agar terduga harus dihukum sesuai dengan kesalahannya.
"Saya meminta sesuai dengan hukuman pelaku dan kesalahan dia. Dan meminta keadilan dan segera ditahan statusnya juga sudah tersangka," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono membenarkan apabila pihaknya melakukan rekonstruksi.
Dikatakan nya bahwa rekonstruksi ini untuk melengkapi petunjuk dari jaksa agar segera untuk naik ke P21.