Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Dua Pengangguran di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Jumat 18-10-2024,20:01 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pria pengangguran berinisial AP (31) dan ER (33) yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Mumar, Tanjung Karang Barat, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan kedua pelaku di rumah tersebut.

"Berawal dari informasi warga sekitar yang sering terganggu dengan aktivitas keduanya di dalam rumah, kami melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Jumat, 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Polsek Sidomulyo Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang bersembunyi di kamar mandi. Polisi juga mengamankan satu plastik klip berisi sisa sabu dan sejumlah alat isap sabu.

"Saat pemeriksaan, kami menemukan sisa sabu di plastik bening kecil yang coba dibuang oleh pelaku di lubang pembuangan kamar mandi," jelas AKP Ono.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke salah satu kamar di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan alat isap sabu, termasuk kaca pirek, pipet plastik, empat plastik bening, dan tutup botol berlubang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AR, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Tangkap Predator Anak, 3 Kali Setubuhi Pelajar 12 Tahun

"Mereka membeli sabu dari seorang pria berinisial AR (DPO) seharga Rp150 ribu," tambah AKP Ono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :