MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung bersama elemen masyarakat, NGO, dan mahasiswa mendatangi Polda Lampung pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Mereka menuntut agar kepolisian segera bertindak memberantas mafia tanah yang merampas lahan milik petani.
Para petani juga mendesak polisi untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang dialami petani Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, mereka meminta Polda Lampung menindaklanjuti laporan perusakan tanam tumbuh yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dari Pemprov Lampung.
Tuntutan lain yang disuarakan adalah pengungkapan dan penangkapan pelaku mafia tanah yang diduga menguasai lahan garapan petani di Desa Sripendowo, Kabupaten Lampung Timur, dan delapan desa lainnya.
Advokasi Petani oleh LBH Bandar Lampung Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang turut mendampingi para petani dalam aksi ini, menjelaskan bahwa para petani Kota Baru terancam kehilangan lahan akibat pengambilalihan oleh Pemprov Lampung.
"Petani penggarap Kota Baru menghadapi kemiskinan yang semakin parah karena tanah mereka dirampas," kata Prabowo.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa petani sering menjadi korban kriminalisasi oleh pihak yang diduga terkait dengan Pemprov.
BACA JUGA:Arinal Membelot, Adies Kadir Resmi Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Golkar Lampung
“Kasus kriminalisasi terhadap petani dilanjutkan hingga tahap penyelidikan, sementara laporan penggusuran oleh petani dihentikan di tahap penyelidikan (SP2Lid),” jelasnya.
Proses Laporan yang Belum Diungkap Pada 29 Mei 2024, petani Desa Sripendowo mengajukan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di lahan mereka kepada Polda Lampung.
Namun hingga kini, pengungkapan kasus tersebut belum dilakukan.
"Kapolri sudah berkomitmen memberantas mafia tanah, tetapi Polda Lampung tampaknya lambat merespons," kata Prabowo.
BACA JUGA:Akibat Angin Kencang, Tiang Listrik Bertegangan Tinggi Roboh di Tanjung Karang Pusat