MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengumumkan perpanjangan pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemilihan Suara ( PTPS) hingga 10 Oktober 2024
#SahabatBawaslu, Pendaftaran Pengawas TPS diperpanjang pada tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024," demikian keterangan tertulis dari pihak Bawaslu DKI Jakarta dalam Instagram resminya @bawasludkijakarta pada hari Senin 30 September 2024
pendaftaran PTPS diketahui telah dibuka dari tanggal 12 September hingga 28 September,namun melalui akun resmi Bawaslu DKI mwmperpanjang masa pendaftaran hingga 10 Oktober 2024.
Bagi yang tertarik dan ingin bergabung dalam PTPS Pilkada maka dapat mendaftarkan diri di kantor Panwaslu Kecamatan setempat dengan syarat-syarat pendaftaran dapat seperti berikut ini ::
BACA JUGA:Pakai Kostum Ultraman, Jamaludin Malik Bikin Heboh Pelantikan DPR RI
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
3.Pendidikan minimal SMA/sederajat.
4.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Polda Lampung Dukung Netralitas Aparatur untuk Pilkada Jurdil 2024
5.Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
6.Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
7.Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.
8.Mampu secara jasmani dan rohani.