MEDIALAMPUNG.CO.ID - Belum habis kasus viral video mesum guru dan murid di Gorontalo, kasus asusila yang melibatkan pelajar kembali terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dua orang pelajar, yakni seorang siswi SMP berinisial M (14) dan seorang siswa SMA berinisial RH, beradegan mesum di dalam sebuah ruang kelas sekolah dasar.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 September 2024 dan melibatkan setidaknya sembilan pelajar lainnya yang menyaksikan aksi tersebut secara langsung.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, kedua pelaku yang masih mengenakan seragam sekolah terlihat melakukan persetubuhan di lantai ruang kelas dan disaksikan oleh teman-teman mereka yang justru terlihat acuh tak acuh.
BACA JUGA:Batal Diterapkan 1 Oktober, Kebijakan Pembatasan BBM Ditunda
Setelah video aksi mesum pelajar tersebut viral di media sosial, orang tua dari siswi M melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Polres Demak pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi, termasuk sembilan pelajar yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.
Menurutnya, rekaman video yang viral tersebut diambil saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD yang menjadi lokasi kejadian.
BACA JUGA:Jebakan Maut Judi Online: Musuh Terbesar Keuangan Keluarga
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif di balik tindakan asusila kedua pelajar tersebut.
Diketahui, Aksi asusila kedua pelajar tersebut sudah dilakukan berulang kali hingga tujuh kali di lokasi yang berbeda.
RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.