Pilkada Ulang Diadakan pada September 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Kamis 26-09-2024,14:35 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

“Kami memperhitungkan pengadaan logistik dan tahapan lainnya akan berjalan sangat ketat. Masa kampanye normalnya 60 hari, namun pada Pilkada ulang ini, akan dipersingkat,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa percepatan anggaran Pilkada ulang selama enam bulan memerlukan dukungan penuh dari pemerintah.

“Seperti kesimpulan RDP sebelumnya (10 September 2024), pemerintah harus mendukung penyiapan Pilkada ulang jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah,” tegas Afif.

Kategori :