LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan acara Media Workshop dan Anugerah Karya Tulis Jurnalistik Tahun 2024, secara virtual di Gedung BPJS Kesehatan Kotabumi bersama PWI Kabupaten Lampung Utara.
Setelah mengikuti sesean acara Media Workshop dan Anugerah Karya Tulis Jurnalistik Tahun 2024 secara virtual, sejumlah awak media yang tergabung dalam Organisasi PWI Lampung Utara menyampaikan beberapa keluhan peserta BPJS Kesehatan atau masyarakat.
Sebelum dimulai kegiatan virtual tersebut, Muhammad Ramzi selaku Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat menyatakan bahwa, pihaknya membuka ruang untuk berdialog dengan para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Lampung Utara.
Setelah mengikuti acara itu, dialog interaktif pun dilangsungkan, pada kesempatan itu juga, Sodikin dari media Jejaring.com menyampaikan keluhan masyarakat atau pasien yang dipulangkan oleh pihak rumah sakit namun kondisi pasien tersebut belum sepenuhnya pulih.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Larang Personelnya Berpose Jari di Masa Pilkada 2024
Kemudian pada kesempatan yang sama Sastra Sudadi dari media Radar Lampung tv juga menyampaikan, tentang tunggakan peserta BPJS apakah dapat dihilangkan atau diberikan pengurangan iuran setelah sekian tahun tidak membayar kewajibannya selaku peserta BPJS Kesehatan.
Kemudian pertanyaan yang terakhir disampaikan oleh Antaufik Rizka dari media Trans Lampung, yang menanyakan tentang perpindahan Fasilitas Kesehatan (Faskes *red) dari peserta mandiri ke peserta PBI.
Merespon penyampaian perwakilan jurnalis itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Apriyantina bersama Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Muhammad Ramzi dan Koordinator Frontliner Yeni Eka Firdaus secara bergantian memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat yang disampaikan oleh para awak media tersebut.
Berdasarkan standar kerjasama antara BPJS kesehatan dengan para pihak rumah sakit yang telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, seharusnya pihak rumah sakit tidak boleh mempersilahkan pasien untuk pulang, jika kondisi Pasien belum sepenuhnya pulih, tetapi yang menentukan sembuh atau belumnya seorang pasien itu adalah dokter dimana pasien tersebut dirawat, karena yang mengetahui kondisi pasiennya sudah sembuh ataupun belum itu dokter.
BACA JUGA:Resep Bubur Ayam Anti Ribet: Gak Pake Ribet, Mudah Banget!
"Seharusnya, sebelum ada ketentuan dari Dokter yang menangani, pasien BPJS Kesehatan belum bisa pulang, sebelum kondisi pasien itu pulih total. Dan pastinya juga tidak ada batasan waktu, kapan pasien itu harus dipulangkan," ujar Apriyantina Rabu 25 September 2024
Pada kesempatan itu juga, Apriyantina mengajak semua elemen masyarakat dan instansi pers untuk tetap bekerja sama memberikan informasi kepada pihaknya jika ditemukan adanya pasien yang belum sembuh namun sudah dipulangkan pihak rumah sakit atau dokter.
"Keluarga pasien bisa segera menghubungi pihak BPJS Kesehatan, dan siap untuk kami konfirmasi" tegasnya.
Untuk sanksi lanjutnya, jika ada temuan atau keluhan dan laporan, setelah dilakukan kroscek maka akan dilakukan SP sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dalam MoU yang dilakukan antara pihak BPJS kesehatan dengan pihak Rumah Sakit.
BACA JUGA:PLN Terima Penghargaan dari Pemkot Metro Atas Kontribusi Dalam Pembangunan Daerah