Dari pengungkapan 8 perkara kriminal oleh Polsek Tanjung Bintang, telah menimbulkan kerugian materil bagi korban total Rp822.507.150. Dengan sejumlah 9 tersangka yakni RTU, ESA, DI, RP, AS, N, G, ASA, MS, dan SU.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Saluran Bantuan Sosial NCS Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Berlangsung Haru, AKP Sahril Paison Serahkan Jabatan Kapolsek Sekincau ke AKP Syamsu Rizal
"Jadi ini 8 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Tanjung Bintang dalam waktu 10 hari, berkat kesigapan dan kerja keras penyidik alhamdulillah bisa mengungkap banyak kasus," pungkas Kapolres.