Pj Gubernur Lampung Kukuhkan Pjs Bupati/Walikota, Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Selasa 24-09-2024,19:33 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, secara resmi mengukuhkan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota. 

Mereka yang dilantik adalah Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung, Senen Mustakim, sebagai Pjs. Bupati Lampung Timur, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan, sebagai Pjs. Bupati Lampung Tengah.

Selain itu, Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, ditetapkan sebagai Pjs. Walikota Bandarlampung. 

Serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, sebagai Pjs. Walikota Metro.

BACA JUGA:Peringati Hantaru, Pj Gubernur Samsudin Ajak BPN Lampung Terus Berkarya Wujudkan Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Musim Pancaroba, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem

Pengukuhan ini berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, pada Selasa, 24 September 2024.

Pada kesempatan yang sama, Samsudin juga menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.

Samsudin menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mematuhi aturan netralitas ASN.

BACA JUGA:Peringati Hantaru, Pj Gubernur Samsudin Ajak BPN Lampung Terus Berkarya Wujudkan Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Bahaya Konsumsi Makanan Instan yang Diproses Berlebihan

"Saya mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk tetap mematuhi rambu-rambu netralitas ASN," kata Samsudin.

Selain itu, Samsudin menyampaikan beberapa tugas dan wewenang para Pjs dan Plt, antara lain menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, membahas rancangan peraturan daerah dan kepala daerah, serta menandatangani peraturan tersebut setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia juga menegaskan bahwa pengisian jabatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

Kategori :